Batusangkar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali melaksanakan fasilitasi pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanah Datar, yakni Ranperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, serta Ranperbup tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 32 Tahun 2015 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Batusangkar.
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/8/2026), bertempat di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., dan dipimpin oleh Andros Timon, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah guna menjamin keselarasan norma, menghindari tumpang tindih pengaturan, serta memastikan setiap regulasi yang disusun dapat diimplementasikan secara efektif.
"Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Melalui proses harmonisasi ini diharapkan kedua Ranperbup tersebut dapat memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar," ujar Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum. Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Selama proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat memberikan berbagai masukan teknis maupun substansi terhadap kedua Ranperbup. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketepatan teknik penyusunan, serta efektivitas pengaturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pembahasan, seluruh peserta rapat menyepakati untuk melakukan penyempurnaan terhadap kedua Ranperbup sesuai dengan hasil harmonisasi dan masukan yang telah disampaikan. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, selaras, dan memiliki daya guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar.
Menutup kegiatan tersebut, pimpinan rapat menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses harmonisasi. Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat diharapkan terus terjalin dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berlandaskan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Inspektur Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan beserta jajaran, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah beserta jajaran, Bagian Hukum beserta jajaran, serta tim penyusun Ranperbup.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI