Batusangkar - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian secara virtual atau zoom meeting pada hari Rabu (17/6/2026), bertempat di Aula BPKD Kabupaten Tanah Datar.
Rapat harmonisasi ini dibuka oleh Kadiv P3H Dr.Funna Maulia Massaile,ST,M.Si dan dipimpin oleh Andros Timon, SH,MH sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan dan didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Barat, Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, yaitu Kepala Dinas Pertanian berserta jajaran, Bappedalitbang, BPKD dan Inspektorat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda dan jajaran serta Tim Ranperbup.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pengharmonisasian terhadap substansi Ranperbup, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat Harmonisasi ini untuk memastikan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI