Dipublikasikan pada 2026-09-18 03:18:37
Pagaruyung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar gelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (6/11/25) di Ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Nurhamdi Zahari bersama Pimpinan Kamrita, S.Pd.
Laporan hasil rapat pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan oleh Adrijinil Simabura, SH, MH, ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya dalam sambutan Bupati, Bupati menyampaikan bahwa “Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintahan Daerah merupakan Amanat Konstitusi Yang harus dilaksanakan Oleh Pemerintahan Daerah dalam Rangka Melaksanakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. Agar Pembentukan Peraturan Daerah Lebih Terarah dan terkoordinasi Serta Taat Asas”.
“Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Merupakan Tahapan Yang Penting Dalam Penyusunan Peraturan Daerah, Untuk Melahirkan Peraturan Daerah Yang Berkualitas, Tidak Bertentangan Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi Serta Sesuai Dengan Kewenangan Daerah Dan Peraturan Perundang-Undangan” ujar bupati.
Selanjutnya “Pada Kesempatan Ini Juga Kami sampaikan bahwa yang diusulkan merupakan Ranperda yang Prioritas untuk segera dibahas dan ditetapkan terdiri Atas:
1. Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
2. Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
3. Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;
4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi.
5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok;
6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Datar;
7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Nagari;
9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Pengelolaan Masjid.
10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026.
Turut hadir dalam rapat ini Sekda, staf Ahli, Asisten Sekda, Kapolres Tanah Datar, Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala OPD, Camat, Kabag di Lingkungan Sekda, Wali Nagari dan Undangan.