Subjek
PENCABUTAN PERBUP TENTANG IZIN BELAZAR
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 18 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagai wujud pengabdian terhadap kepentingan publik dan pembangunan daerah perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil melalui Tugas Belajar; dengan adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui jalur pendidikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap regulasi di daerah agar tetap relevan dan tidak menimbulkan dualisme kebijakan di lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 52 Tahun 2024; dan PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang mencabut Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Surat Keterangan. Memiliki Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-