Pagaruyung - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema “Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” kegiatan ini yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Tanah Datar pada hari Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar SH.
Dalam sambutannya “menegaskan bahwa Songket Pandai Sikek bukan hanya warisan budaya, tetapi juga Indikasi Geografis (IG) yang menopang ekonomi pengrajin serta menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk melindungi produk asli daerah dari penyalahgunaan”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, SH, MH menjadi sebagai Narasumber dengan materi “Pentingnya Pengelolaan dan Indikasi Geografis Terdaftar Bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”. dalam materinya buk Lista Widyastuti menguraikan tentang definisi Indikasi Geografis, faktor yang mempengaruhi Indikasi Geografis, Konsep Indikasi Geografis, dasar hukum, tujuan pendaftaran indikasi geografis, ruang lingkup pelindungan indikasi geografis, manfaat pelindungan indikasi geografis, Strategis pengelolaan indikasi geografis hingga peran pemerintah daerah dalam perlindungan Indikasi Geografis.
“Namun kita juga menyadari bahwa pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual masih sering terjadi baik dalam bentuk pembajakan, pemalsuan, maupun penggunaan tanpa izin yang dapat merugikan para pencipta, pelaku usaha bahkan masyarakat luas.” ucap Lista Widyastuti.
Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, SH, MM menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil Kemekum Sumbar.
Acara ditutup dengan diskusi mengenai kendala MPIG Songket Pandai Sikek dan upaya perlindungan dari penyalahgunaan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pengawasan berkala terhadap IG terdaftar, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi perlindungan IG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan wawasan dan pengetahuan berbagai pihak, baik pelaku usaha/industri, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait, semakin bertambah dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha di Kabupaten Tanah Datar, sehingga karya-karya intelektual dapat terlindungi dan memberikan nilai tambah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ekosistem KI yang kuat dan kondusif dapat tercipta untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah.
Kegiatan Sosialisasi ini ini dihadiri oleh Kanwil Kemenkum Sumbar, serta para narasumber dan tamu undangan dari berbagai instansi terkait yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Bappedalitbang, Dinas KUKMP, Dinas Nakerin, Dinas Parpora, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kominfo, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Bagian Prokopim Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kecamatan X Koto, Bank Nagari cabang Batusangkar,, Wali Nagari Pandai Sikek dan Masyarakat PIG Songket Pandai Sikek.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI