Pagaruyung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Ranperbup Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan Ranperbup Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Surat Keterangan Memiliki ljazah bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara Daring/zoom meeting pada hari Selasa (4/11/25) di Aula Eksekutif Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bpk Bobby Musliadi selaku Plh Kadiv PPPH.
Dalam sambutannya, Bapak Bobby menekankan bahwa pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas. Disampaikan pula bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. tak kalah penting, teknik penyusunan juga menjadi perhatian utama agar draf regulasi yang dihasilkan memiliki daya guna dan kepastian hukum.
Turut hadir dalam Rapat Harmonisasi tersebut Perancang Perundang-undangan Kanwil Hukum Sumatera Barat, serta dari Pemkab Tanah Datar yang Hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum Dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Keuangan, Asisten II, Bappedalitbang, BKPSDM, Inspektorat Daerah, BPKD, Bagian Hukum Setda dan Tim Ranperbup.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI