Batusangkar - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah secara virtual atau zoom meeting pada hari Senin (23/2/2026), bertempat di Aula Eksekutif Kantor Bupati.
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh Funna Maulia Massaile selaku Kadiv PPPH Kanwil Kemenkum Sumbar, didampingi tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yaitu BKPSDM, Inspektorat Daerah, Bappedalitbang, BPKD, Bagian Organisasi setda, dan Bagian Hukum Setda serta Tim Ranperbup.
Dalam rapat harmonisasi ini, tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan pembahasan terhadap substansi Ranperbup, meliputi kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sistematika pengaturan, serta sinkronisasi norma agar selaras dengan kebijakan nasional.
Rapat Harmonisasi ini untuk memastikan Ranperbup Kabupaten Tanah Datar disusun secara komprehensif, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI