Subjek
PENCABUTAN PERBUP NO. 2 TAHUN 2011
Tahun
2025
Sumber
BD TD 2025/NO. 16 TAHUN 2025
Abstrak
bahwa tarif layanan air minum harus didasarkan pada nilai keadilan kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air sebagai kebutuhan dasar kehidupan; perubahan struktur ekonomi masyarakat, meningkatnya tuntutan terhadap layanan air minum yang
lebih berkualitas serta berkembangnya pola hidup bersih telah menciptakan kondisi baru ditengah masyarakat; serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 54 Tahun 2017; Pemendagri No. 71 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang mencabut Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alami Kabupaten Tanah Datar. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-