Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Datar