Pagaruyung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Ranperbup Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar secara Daring/zoom meeting pada hari Selasa (11/11/25) di Ruangan Kepala Dinas Kehatan Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra.
Dalam sambutannya, Kadiv PPPH menekankan bahwa pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang taat asas. Disampaikan pula bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan mematuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. tak kalah penting, teknik penyusunan juga menjadi perhatian utama agar draf regulasi yang dihasilkan memiliki daya guna dan kepastian hukum.
Turut hadir dalam Rapat Harmonisasi tersebut Perancang Perundang-undangan Kanwil Hukum Sumatera Barat, serta dari Pemkab Tanah Datar yang Hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum Setda dan Tim Ranperbup.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
JDIH Provinsi Sumatera Barat
Kementerian Dalam Negeri RI
BPHN
Mahkamah Agung
JDIH Nasional
JDIH BPK RI