SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO. 4, LD 2025/NO. 4 TAHUN 2025. TLD NO. 63
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; permendagri No. 14 Tahun 2025 dan Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana penerimaan dan pengeluaran daerah secara tertib, efisien, dan ekonomis. Komponen utama meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Perda ini menetapkan struktur anggaran yang mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer guna meningkatkan pelayanan publik. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.