Subjek
PERUBAHAN APBD TA 2025
Tahun
2025
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 3, LD 2025/NO. 3 TAHUN 2025. TLD NO. 62
Abstrak
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Pemendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penyesuaian terhadap struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Perubahan dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, seperti perubahan proyeksi pendapatan, belanja prioritas, serta kebutuhan mendesak daerah. Perda ini juga mencantumkan rincian alokasi anggaran terbaru pada setiap urusan pemerintahan. Perda ini mengatur tentang penyesuaian anggaran APBD Tahun 2025. Artinya, dokumen anggaran awal yang telah ditetapkan sebelumnya diubah karena adanya dinamika dan kebutuhan baru selama pelaksanaan anggaran berjalan, seperti penambahan atau pengurangan pendapatan dan belanja daerah, serta penyesuaian pembiayaan. Perda ini dibuat dengan maksud:Menyesuaikan alokasi APBD Tahun 2025 dengan kondisi dan kebutuhan aktual daerah;Menampung belanja yang belum tersedia dalam APBD murni, tetapi sangat diperlukan untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah;Memberikan dasar hukum terhadap perubahan struktur dan rincian anggaran daerah.
Catatan / Diatur
Tentang
-