Subjek
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
Tahun
2025
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2025/NO. 2 TAHUN 2025. TLD NO. 61
Abstrak
-
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana: telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; UU No. 59 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2025; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2024; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 4 Tahun 2024.
-
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah. RPJMD menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan daerah serta pengakomodasian aspirasi masyarakat, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025–2029 yang memuat kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaannya yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan RPJMD dilakukan dengan mekanisme pengendalian dan evaluasi oleh Bupati melalui perangkat daerah terkait, serta dijaga konsistensinya dengan RKPD guna mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang selaras, berkesinambungan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sekaligus mencabut Peraturan Daerah sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-