Subjek
PERUBAHAN PDRD
Tahun
2026
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 4, LD 2026/NO. 4 TAHUN 2026. TLD NO. 67
Abstrak
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan perlu meningkatkan potensi sumber pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang taat pada peraturan
perundang-undangan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan telah keluarnya hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Tan.ah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan
ketentuan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan hasil evaluasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; dan PP No. 35 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan. Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-