Subjek
PENYELENGGARAAN KLA
Tahun
2026
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 3, LD 2026/NO. 3 TAHUN 2026. TLD NO. 66
Abstrak
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 52 Tahun 2024; Perpres No. 25 Tahun 2021; Permen PPPA No. 12 Tahun 2021; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 6 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah; perencanaan KLA; pra-KLA, pelaksanaan KLA; evaluasi KLA; penyelenggaraan layanan Pemenuhan Hak Anak; partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha; penghargaan; pelaporan; dan pendanaan. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-