SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2026/NO. 2 TAHUN 2026. TLD NO. 65
Abstrak
bahwa untuk mewujudkan arah pembangunan kependudukan yang terencana, sistematis dan berkesinambun.gan di daerah agar terarah efektif, efisien, terukur dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan ninnyarakat perlu perencanaan strategis kependudukan berdasarkan visi dan misi daerah; dan perencanaan kependudukan disesuaikan dengan dinamika di daerah dan kondisi sosial, ekonomi, kearifan lokal untuk membantu memperkuat penyusunan dan implementasi perencanaan pembangunan perlu dilakukan penyusunan Grand Design Kependudukan Kabupaten Tahun 2025-2045; serta Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 87 Tahun 2014; dan Prepres No. 153 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan; sistematika; pelaksanaan; tim koordinasi; monitoring, evaluasi dan pelaporan; perubahan; dan pendanaan. Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.