Subjek
PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2024
Tahun
2025
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 1, LD 2025/NO. 1 TAHUN 2025. TLD NO. 60
Abstrak
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 52 Tahun 2024; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; Perda Kab. Tanah Datar No. 12 Tahun 2023; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 3 Tahun 2024.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Pertanggungjawaban ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta dilampiri dengan catatan atas laporan keuangan. Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk memberikan dasar hukum yang sah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan sebagai bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan dapat terwujud pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Catatan / Diatur
Tentang
-