SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO. 1, LD 2026/NO. 1 TAHUN 2026. TLD NO. 64
Abstrak
bahwa dalam rangka mendukung upaya pembangunan daerah melalui pencegahan dan pemberantasan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam pembangunan sumber daya manusia di Daerah yang memiliki kompetensi, daya saing serta semangat dan daya juang yang tinggi dan untuk melindungi sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika perlu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan berkelanjutan serta untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, menjamin kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 52 Tahun 2024; dan Pemendagri No. 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang tugas dan wewenang; Pencegahan; antisipasi dini; penanganan; rencana aksi Daerah; pengawasan dan pelaporan; partisipasi masyarakat; penghargaan; dan pendanaan.Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.