SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO. 4, LD 2023/NO. 4 TAHUN 2023 . TLD NO. 46
Abstrak
Dalam rangka mewujudkan rasa aman, darnai, tenteram, tertib dan berkeadilan dalam menjalani kehidupan merupakan hak setiap orang yang perlu dilindungi dan diwujudkan oleh pemerintahan daerah; dan untuk melaksanakan urusan wajib daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, nyaman, tertib dan aman, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2018; dan Permendagri No. 26 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kewenangan dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan ketenteraman dan Ketertiban Umum; Penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Peran serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.