Subjek
PENANGGULANGAN BENCANA
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO.9, LD 2023/NO. 9 TAHUN 2023. TLD NO. 51
Abstrak
- Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial yang dapat mengancam keselamatan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memberikan rasa aman demi terwujudnya kesejahteraan dan percepatan pembangunan di Daerah serta kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis Kabupaten Tanah Datar yang rawan terjadi bencana, disebabkan faktor alam maupun nonalam yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun harta benda dan dampak psikologis serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perlu penanganan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir nilai kearifan lokal;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; dan PP No. 22 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tahap Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Nagari; dan Pengawasan dan Pelaporan
Catatan / Diatur
Tentang
-