Subjek
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TERHADAP PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 8, LD 2023/NO. 8 TAHUN 2023. TLD NO. 50
Abstrak
- Untuk menjamin hak masyarakat untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan penataan perumahan dan permukiman yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di Daerah; untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman kumuh diperlukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga
lingkungan hunian yang sehat, serasi, teratur dan menjamin kualitas hidup masyarakat dapat diwujudkan menjamin kepastian hukum dan melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangan Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan penanganan perumahan dan permukiman kumuh.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; dan Permenpupr No. 14/PRT/M/2018.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penanganan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Penyediaan tanah; Kerjasama, peran pemerintah nagari, peran masyarakat dan kearifan lokal; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan dan sistem pembiayaan; dan Larangan.
Catatan / Diatur
Tentang
-