Subjek
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PDAM
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 7, LD 2023/NO. 7 TAHUN 2023 . TLD NO. 49
Abstrak
- dalam rangka pelayanan memenuhi kebutuhan air minum Masyarakat yang terjangkau, pemerataan, dan peningkatan pendapatan asli daerah serta memperkuat kelembagaan dan mendorong peningkatan pengelolaan kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Datar dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu dilakukan penambahan modal.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019; Permedagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda No. 5 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum.
Catatan / Diatur
Tentang
-