SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO. 1, LD 2022/NO. 1 TAHUN 2022 . TLD NO. 33
Abstrak
Perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat yang dapat mewujudkan manusia yang berkualitas, memiliki ilmu pengetahuan yang luas, serta mengembangkan dan menggali potensi diri yang ada dengan ilmu pengetahuan serta masih kurangnya penataan perpustakaan di Kabupaten Tanah Datar menyebabkan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dikabupaten Tanah Datar belum terukur sesuai standar nasional perpustakaan sehingga diperlukan upaya komprehensip terhadap Perpustakan di Kabupaten Tanah Datar
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perkapusnas No. 14 Tahun 2014; Perkapusnas No. 15 Tahun 2014; Perkapusnas No. 6 Tahun 2017; Perkapusnas No. 7 Tahun 2017; Perkapusnas No. 8 Tahun 2017; Perkapusnas No. 10 Tahun 2017; Perkapusnas No. 11 Tahun 2017; Perkapusnas No. 14 Tahun 2017; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perpustakaan Pemerintah Daerah, Perpustakaan Nagari, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Layanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pelestarian Naskah Kuno Daerah, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ada di Daerah, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peranserta Masyarakat, Penghargaan serta Pembinaan dan Pengawasan.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.