Subjek
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WALI NAGARI
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 1, LD 2023/NO. 1 TAHUN 2023 . TLD NO. 43
Abstrak
- Penyelenggaraan pemerintah nagari untuk melaksanakan pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari perlu diangkat Wali Nagari sebagai kepala pemerintahan nagari serta untuk mewujudkan pemilihan wali nagari yang jujur, adil, transparan dan akuntabel perlu dilaksanakan pemilihan wali nagari secara langsung dan serentak di Kabupaten Tanah Datar;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 1 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2017 yaitu Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 6 diubah; Ketentuan huruf e Pasal 12 diubah; ketentuan ayat (3) huruf a, huruf e, dan huruf f Pasal 19 diubah; Ketentuan Paragraf 1 Bagian Ketiga BAB III diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Paragraf 4 Bagian Ketiga BAB III diubah; Ketentuan Pasal 38 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah dan ayat (5) dihapus; Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 47A dan 47B; ketentuan Pasal 69 diubah; Ketentuan Pasal 86 dihapus; Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 86A, Pasal 86B, Pasal 86C, Pasal 86D dan Pasal 86E; Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIIA; Ketentuan Pasal 87 diubah; dan Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 87A.
Catatan / Diatur
Tentang
-