Subjek
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Tahun
2022
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2022/NO. 2 TAHUN 2022 . TLD NO. 34
Abstrak
- Untuk mendukung terlaksanaannya tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, perlu didukung sistem pemerintahan berbasis elekronik;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 14 Tahun 2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah; PP No. 71 tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Permekominfo No. 8 Tahun 2019 ttg Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasi Elektronik; Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain; Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Sumber Daya Manusia; Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha; Monitoring dan Evaluasi; dan Pembiayaan
Catatan / Diatur
Tentang
-