Subjek
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2023/NO. 2 TAHUN 2023 . TLD NO. 44
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2023-2025.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 11 Tahun 2010, PP No. 50 Tahun 2011, Permenpar No. 10 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan Perda Kab. Tanah Datar No. 5 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Kepariwisataan Unggulan, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Wisata Halal, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan, Pendanaan serta Pengawasan dan Pengendalian.
Catatan / Diatur
Tentang
-