SumberPERDA KAB. TANAH DATAR NO.7, LD 2022/NO. 7 TAHUN 2022 . TLD NO. 39
Abstrak
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kabupaten Tanah Datar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Jumlah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Jumlah Anggaran-Anggaran Belanja, serta Sumber-sumber Pendapatan Daerah.
Catatan / Diatur
Tentang
-
Bagikan Halaman
Salin link di bawah ini untuk membagikan halaman peraturan ini.