Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Tahun
2022
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 8, LD 2022/NO. 8 TAHUN 2022 . TLD NO. 40
Abstrak
- Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, dan transparan; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien dan transparan diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengelola Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Catatan / Diatur
Tentang
-