Subjek
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Tahun
2022
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2022/NO. 2 TAHUN 2022 . TLD NO. 35
Abstrak
- Dalam rangka meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dan menggali sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah; untuk optimalisasi pelaksanaan peningkatan pendapatan daerah melalui penggalian sumber pendapatan daerah perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan; berdasarkan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan dapat diwadahi dalam 2 (dua) badan;perangkat daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No.107 Tahun 2016; dan Perda No. 9 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan ketentuan dalam Perda No. 9 Tahun 2016 yaitu: Ketentuan angka 6 Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan Ketentuan Pasal 9 diubah.
Catatan / Diatur
Tentang
-