Subjek
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
Tahun
2022
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 4, LD 2022/NO. 4 TAHUN 2022 . TLD NO. 36
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4 Tahun 2007; dan Perda Kabupaten Tanah Datar No. 3 Tahun 2020.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan.
Catatan / Diatur
Tentang
-