Subjek
RENCANA TATA RUANG WILAYAH
Tahun
2022
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 5, LD 2022/NO.5 TAHUN 2022 . TLD NO. 37
Abstrak
- Ruang merupakan tempat manusia dan mahkluk hidup lainnya melakukan kegiatan serta berbagai aktifitas untuk memenuhi segala macam kebutuhan perlu dimanfaatkan secara bijaksana agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan; dalam rangka Pemanfaatan Ruang secara bijaksana dan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna serta mewujudkan keterpaduan dalam pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat perlu dilakukan penataan terhadap kebijakan dan strategi, struktur ruang dan pola ruang pengembangan wilayah; berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan menerapkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 18 Tahun 2020 dan Perda Prov. Sumbar No. 13 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Kebijakan dan Strategis Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemenfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Kelembagaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Catatan / Diatur
Tentang
-