Subjek
PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2023
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 6, LD 2023/NO. 6 TAHUN 2023. TLD NO. 48
Abstrak
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019;Permedagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023 Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2021; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda No. 10 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Catatan / Diatur
Tentang
-