Subjek
PERUBAHAN APBD TAHUN 2024
Tahun
2024
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 2, LD 2024/NO. 1 TAHUN 2024. TLD NO. 57
Abstrak
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Pemendagri No. 77 Tahun 2020; Pemendagri No. 15 Tahun 2023 Perda Kabupaten Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; Perda Kabupaten Tanah Datar No.12 Tahun 2023.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Akun, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan Dan Sub Kegiatan Pada Rkpd dan PPAS Dengan Peraturan Daerah Tentang APB; Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-Lain; Daftar Dana Cadangan; dan Daftar Pinjaman Daerah.
Catatan / Diatur
Tentang
-