Subjek
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 11 LD 2023/NO. 11 TAHUN 2023. TLD NO. 53
Abstrak
- Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dalam upaya pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan perlu dibentuk perangkat daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Perda Kabupaten Tanah Datar No. 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Tanah Datar No. 9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Catatan / Diatur
Tentang
-