Subjek
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
Tahun
2023
Sumber
PERDA KAB. TANAH DATAR NO. 10, LD 2023/NO. 10 TAHUN 2023. TLD NO. 52
Abstrak
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; Permenperin No. 110/ MIND/PER/12/2015; Perda Prov Sumbar No. 14 Tahun 2018; Perda Kab. Tanah Datar No. 8 Tahun 2022; dan Perda No. 5 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043.
Catatan / Diatur
Tentang
-